News

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramonom terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, pada Jumat (12/5/2023) pekan lalu.

“Beberapa hari yang lalu betul kami juga telah melakukan penggeledahan di lokasi di perumahan legenda wisata cibubur gunung putri bogor,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dikantornya, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Pada penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang digunakan memperkuat proses penyidikan.

“Penggeledahan yang dimaksud kami menemukan berbagai dokumen termasuk juga barang bukti elektronik untuk nantinya memperkuat proses penyidikan,” kata Ali.

Ali menambahkan, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujarnya

Sebelumnya, Andhi Pramono berdalih rumah mewah di Cibubur yang viral di media sosial adalah milik orang tuanya.

“Mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya,” kata Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (14/3/2023).

Dia juga menegaskan dirinya selalu melaporkan LHKPN dengan lengkap dan tepat waktu setiap tahunnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

Melansir laman resmi LHKPN, pada laporan tahun 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar. Nominal tersebut terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Serta kendaraan di antaranya 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button