KPK Sita Rp380 Juta dan Catatan Penerimaan Uang Miliaran Rupiah dari Suap Dana Hibah Jatim


Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Jubir KPK, Tessa  Mahardhika menjabarkan, ada uang tunai Rp380 juta hingga dokumen transaksi keuangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah telah disita tim penyidik.

“Penyitaan diantaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut Tessa menambahkan, sejumlah barang bukti elektronik turut disita seperti ponsel dan  media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara akan didalami lebih lanjut.

Tessa mengungkapkan, barang bukti disita merupakan hasil penggeledahan di Provinsi Jawa Timur sejak Senin (8/7) kemarin.

“Beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” paparnya.

Tessa menjelaskan, barang bukti disita bakal dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara 21 tersangka baru dalam kasus suap tersebut.

“Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan Pejabat Negara (PN), sementara 1 lainnya merupakan staf PN. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) pada tahun 2022 lalu.

Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.