News

KPK Sita Tanah & Rumah Tersangka Kasus Pajak

KPK menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

“tim menyita antara lain tanah dan bangunan rumah,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Namun Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah berikut lokasinya.

Upaya paksa ini untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.

Wawan bersama Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi tersangka pada Kamis (11/11/2021).

KPK menduga Wawan dan Alfred telah menerima uang dari wajib pajak yang selanjutnya meneruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pejabat tinggi DJP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button