KPK Sita Uang Total Rp6,82 Miliar dari OTT Pemkot Pekanbaru


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan total nilai Rp6,82 miliar setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru dan Jakarta. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menjelaskan lokasi-lokasi penyitaan uang tersebut. Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan di tas ransel milik Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila. Selanjutnya, uang Rp1,39 miliar disita dari rumah dinas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Selain itu, Rp2 miliar ditemukan di rumah pribadi Risnandar di Jakarta, yang akan diserahkan istrinya, Aemi Octawulandari Amir.

Tim KPK juga menyita uang senilai Rp830 juta di rumah pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Uang tersebut sebelumnya diterima Indra dari Novin. Indra mengaku menerima Rp1 miliar, namun uang itu telah disebar ke sejumlah pihak dengan total Rp170 juta.

Selain itu, Rp375,4 juta ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, yang ditangkap di indekosnya. “Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Ghufron.

KPK juga menyita Rp1 miliar dari Fachrul Chacha, kakak Novin. Tambahan Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. “Terakhir, tim menuju rumah AN atau U (Untung) di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta,” lanjut Ghufron.

Jika diakumulasikan, total uang yang disita mencapai Rp6,82 miliar. KPK menyatakan masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain guna menelusuri aliran dana dalam kasus ini.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ujar Ghufron.