News

KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Pulo Gebang

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh pemerintah DKI Jakarta di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Tersangka sudah (ada),” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Mungkin anda suka

Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Ali memastikan penetapan tersangka itu sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Namun, tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup,” lanjut dia.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD  DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023). Terdapat enam ruangan yang digeledah penyidik yaitu lantai 10, 8, 6,4, dan 2, serta ruangan staf komisi DPRD DKI Jakarta.

Pada penggeledahan itu, ruangan kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik turut digeledah penyidik.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Ali, penggeledahan berkaitan dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang digunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button