News

KPK Tahan 10 Tersangka Hasil Pengembangan Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 tersangka baru perkara suap ketok palu hasil pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. 10 tersangka yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, tindakan penahanan terhadap seluruh tersangka dilakukan untuk mempercepat penyidikan. Adapun para tersangka tersebut yakni Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

“Kami akan melakukan tindakan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan tim penyidik, perkara ini terkait masalah RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Johanis menyebut masih ada 18 tersangka yang belum ditahan. Dia menyampaikan para tersangka harus bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. “Untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Johanis.

Johanis turut menegaskan penetapan tersangka dilakukan dengan penyelidikan dan mencermati hasil persidangan perkara terdahulu termasuk Zumi Zola. Johanis tidak menyebutkan kapan tersangka lainnya bakal ditahan.

Sedangkan 18 tersangka yang belum ditahan yakni Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama,  Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button