Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dua orang dimaksud yaitu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/1/2024).
Kedua disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga. Serta pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Adapun sebagai alat bukti permulaan, suap Rp 1,7 miliar
Kontruksi Perkara
Sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD tahun 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun.
Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu.
Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 M.
RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% – 15% dari besaran anggaran proyek.
Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES. Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan” kutipan /kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.
Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR melalui RAR.
Selain itu KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya.
Leave a Reply
Lihat Komentar