Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025).
Dua tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), pada Kamis (13/3/2025). Namun, setelah pemeriksaan, Newin langsung digiring ke mobil tahanan tanpa ditampilkan dalam jumpa pers.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS), masih belum ditahan.
Asep menjelaskan konstruksi perkara bahwa terdapat dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) antara Direktur LPEI dan debitur PT Petro Energy (PT PE). Sejak awal, telah terjadi kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol atas penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan Manajemen Aset dan Piutang (MAP). Bahkan, Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak.
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Dana kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI. Akibat pemberian fasilitas kredit ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp847.299.535.027 (Rp847,2 miliar) terdiri dari termin pertama senilai USD18.070.000 dan termin kedua senilai Rp549.144.535.027.
Selain PT PE, terdapat 10 debitur lain yang diduga terlibat dalam peminjaman kredit fiktif. KPK mencatat bahwa total kerugian negara akibat 11 debitur LPEI ini mencapai Rp11,7 triliun.