KPK Tahan Eks Sekda dan Tiga Anggota DPRD Bandung terkait Korupsi Smart City


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Empat orang tersangka yang dimaksud yaitu eks Sekda Bandung Ema Sumarna (ES). Serta, tiga orang Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

“Para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selatan, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, salah satu tersangka  Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) tidak hadir. Ia berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini dan dijadwalkan pemanggilan ulang yang belum ditentukan jadwalnya.

Menurut Asep, para tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

“Rincian penerimaan uang Tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” kata Asep.

Kontruksi Perkara

Kasus tersebut berawal pada 2022. Terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Ema Sumarna disebut menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. Selain itu, Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Sementara, tiga tersangka lainnya diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Para tersangka disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.