News

KPK Tak Segan Jerat PT Waskita Karya Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Itu nanti akan didalami. Kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi. Dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan, tentu akan kita kenakan terhadap korporasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022) malam.

Alex, sapaannya, tak perduli dengan status PT Waskita Karya yang merupakan BUMN, perusahaan milik negara berplat merah.

“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya,” ujar Alex.

KPK, kata Alex, bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam perkara ini.

“Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap,” tutur Alex.

KPK telah menahan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo pada Selasa (11/2/2022). Adi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

KPK menduga Adi melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Teknis pengaturannya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Penyidik juga menduga Adi menyusun dokumen kontraktor lain sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Agar pembayaran bisa cair 100 persen, Adi kembali memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button