KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Pokir Pemprov Jatim Triliunan Rupiah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim mencapai triliunan rupiah.

“Didalami kerugian negara, saya senggol-senggol sedikit tadi, sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Ia menjelaskan anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.

“Jadi kalau tidak salah ini ada sekian ribu pokir titik ya sekian ribu 14 ribu atau berapa gitu. Pokir nah ini kan jumlahnya, kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar 1 sampai 2 triliun,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Asep, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.

“Pembuatan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain -lain seperti itu. Nah ini yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kenapa?, nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta,” ucapnya.

Asep menekan, ada praktik suap dalam pencarian dana pokir ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Ia memperkirakan praktik dengan modus “ijon” ini dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim.

“Nanti ijon-nya berapa ini rata -rata diminta 20persen. Berarti kalau dari Rp200 juta berarti 40 juta,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.

“Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan Pejabat Negara (PN), sementara 1 lainnya merupakan staf PN. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN,” ujar Jubir KPK Tessa  Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan sumber dihimpun pihak ditetapkan tersangka diantaranya yaitu Ketua DPRD Provinsi Jatim dari fraksi PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim fraksi Partai Gerindra, Sadad dan; anggota DPRD Provinsi Jatim fraksi PDIP, Mahhud.