Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menegaskan uji materiil atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ke Mahkamah Kontitusi (MK) bukan atas nama lembaga.
“Jadi belum bisa saya komentari, kembali lagi, karena bukan menjadi ranah lembaga (KPK) di situ. Walaupun beliau merupakan wakil ketua (Alex),” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Tessa meminta seluruh pihak menunggu hasil keputusan majelis hakim MK terkait permohonan JR yang diajukan oleh Alex. Ia hanya berharap keputusan hakim terbaik untuk bangsa dan negara.
“Ya KPK tentunya berharap yang terbaik, apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi itu yang terbaik untuk negara ini, untuk lembaga ini dan negara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Alex mengajukan judicial review ke MK pada Senin (4/11/2024). Selain dia, ada Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku pemohon.
Dia menilai Pasal 36 dan 37 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi sehingga dirinya mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurut Alex, pasal inilah yang membuat dirinya bersama dua pegawai KPK, Lies Kartika Sari dan Maria Fransiska harus berurusan dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK,” kata Alex melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Alex menilai Pasal 36 dan 37 KPK tidak memiliki rumusan undang-undang yang jelas dalam melarang dalam berhubungan dengan pihak berperkara, di konteks ini yaitu eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dia kembali menegaskan pertemuannya dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK ditemani dua pegawainya. Alex menambahkan, Eko kala itu belum berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
“Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah ditahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa?. batasan perkara itu di tahap apa?. Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum,” ujarnya.
Alex mengklaim, tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan dengan Eko Darmanto kala itu. Ia pun menyentil pihak kepolisian yang tidak mengerti esensi dari pasal 36 dan 37 UU KPK yang dinilai bagian dari ranah etik dan bukan pidana.