KPK Telisik Adanya Kaitan Kepentingan Korporasi di Suap Petinggi Harita Group

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya motif kepentingan korporasi dalam kasus dugaan suap Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) kepada Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pendalaman yang dilakukan tim penyidik tersebut, dibenarkan Ketua KPK Nawawi Pomolango.”Masih terus dalam pengembangan,” ujar Nawawi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024) malam.

Diketahui,  pemberian suap Stevi Thomas kepada Abdul Gani diduga berkaitan dengan pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati PT NCKL.  Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antar bank. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

“Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu,” ucap Nawawi.

Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL diketahui telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah temuan diamankan penyidik KPK dari penggeledahan itu. Dalam pengembangan dugaan rasuah ini, KPK bakal menguatkan bukti dan informasi.

“Kita akan lihat dokumen apa saja yang ditemukan teman-teman (penyidik KPK),” kata Nawawi.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak menampik Abdul Gani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul Gani Kasuba. KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Gani Kasuba salah satunya terkait perizinan.

“Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan,” ucap Alex, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Sebab itu, Alex memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan suap lainnya. Termasuk terkait perizinan.

“Nanti di dalam proses penyidikan (didalami),” kata Alex.

Sumber: Inilah.com