News

KPK Telisik Jual Beli LNG di Pertamina, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dalam penanganannya KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PLN Nur Pamudji, dan Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait penanganan kasus ini. Setidaknya untuk mendalami perihal tahapan teknis jual beli.

“Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa karyawan Pertamina Bayu Satria Irawan untuk mendalami mekanisme jual beli LNG tahun 2011-2021. Sementara pemeriksaan terhadap Dwi Soetjipto, Nur Pamudji dan Evita telah dilakukan pada akhir Juni 2022 yang lalu.

Ali menjelaskan seluruh saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan terhadap seluruhnya juga terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Dijelaskan pula penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya proyustisia dalam menelisik perkara tersebut. Sejumlah dokumen telah disita dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat. KPK menangani perkara ini hasil supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2019 yang lalu. Mengenai pihak yang telah atau sudah menyandang status tersangka masih ditutupi oleh KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button