KPK Telisik Permainan Proyek Mbak Ita dan Suami di DLH Semarang


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti dugaan permainan proyek yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita (I), dan suaminya, Alwin Basri (AB), di lingkungan Dinas Pemerintah Kota Semarang pada tahun anggaran 2023-2024. Salah satu fokus penyidikan adalah proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB).

“Penyidik menggali ada tidaknya permintaan atau pengondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh Wali Kota dan suaminya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Keterangan ini diperoleh dari dua saksi, yakni Adi Jatmiko (PNS DLH Kota Semarang) dan Lilik Faridah (Kepala Disdalduk KB Kota Semarang). Keduanya menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Jumat (22/11/2024) kemarin.

Selain DLH dan Disdalduk KB, Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengondisian proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) serta RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. Informasi ini terungkap dari pemeriksaan para saksi yang diperiksa pada Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan praktik bagi-bagi proyek dengan penunjukan langsung dan suap kepada Ita dan Alwin. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Hermawan Sulis Susnarko (eks Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024), Yudi Hardianto (Kepala Dinas Dukcapil Kota Semarang), dan Eko Yuniarto (Camat Pedurungan). Ketiganya memberikan keterangan di Polrestabes Semarang, Selasa (19/11/2024).

“Saksi-saksi hadir untuk didalami terkait proses pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di Pemkot Semarang dan pemberian lain kepada tersangka I dan AB,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Penunjukan langsung proyek merupakan modus korupsi yang digunakan untuk menghindari lelang dengan cara memecah proyek menjadi beberapa bagian bernilai di bawah Rp200 juta. Praktik ini memungkinkan pihak tertentu mendapatkan keuntungan ilegal.

Selain Ita dan Alwin, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi di Pemkot Semarang yakni tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama 2023-2024.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah pada 17-25 Juli 2024. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan unit jam tangan mewah, dokumen, dan barang elektronik.

KPK menyatakan bahwa pengungkapan detail jenis proyek penunjukan langsung dan jumlah suap yang diterima Ita dan Alwin akan disampaikan pada konferensi pers penahanan atau saat proses persidangan. Penyelidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.