News

KPK Temukan Bukti Suap yang Dibakar Anak Buah Richard Louhenapessy 

Penyidik KPK berhasil menemukan dokumen suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang dibakar anak buah Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy. Dokumen tersebut dimusnahkan ketika KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, tim penyidik sekarang ini sedang menelaah dokumen yang dimaksud. “(Dokumen) yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain,” kata Ali, di Jakarta, Selasa, (24/5/2022).

Ali juga menyinggung pelaku yang diduga membakar masih dalam proses pemeriksaan apakah terindikasi melakukan perbuatan merintangi penyidikan. Ali beralasan, KPK masih fokus pada pemberkasan perkara pokok Richard selaku tersangka.

“Kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan. Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti,” ujarnya.

KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon dan SKPD lainnya. Bahkan rumah Richard dan anaknya juga digeledah.

Richard ditangkap karena diduga menerima suap untuk memberikan izin prinsip pembangunan Alfamidi di Ambon pada 2020. Selain Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa turut jadi tersangka. Sedangkan Amri selaku perwakilan Alfamidi yang telah ditetpakan sebagai tersangka masih dicari.

Penyidik KPK diketahui telah 16 saksi di Gedung Satbrimob Polda Maluku, pada akhir pekan lalu. Para saksi terdiri atas jajaran kepala dinas Pemkot Ambon yang masih aktif maupun sudah pensiun.

Para saksi tersebut antara lain, Kadis PUPR Melianus Latuihamallo, Kadis Damkar Neil Edwin Jan Pattikawa, Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak, Kadis Kesehatan Wendy Pelupessy, dan Kepala BPBD Demianus Paais. Penyidik juga memeriksa staf pada PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 dan License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu.

Pemerintah diketahui telah menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon. Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse
menyatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon harus mendukung kerja Penjabat (Pj) Wali Kota.

Menurutnya, Pemkot Ambon menyambut baik keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menunjuk Bodewin sebagai Pj Wali Kota dan menilai keputusan itu tepat.

“Beliau memiliki kompetensi dan jiwa sebagai seorang pamong, ” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button