News

KPK Tepis Tudingan Firli Bahuri Paksakan Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut Firli Bahuri, selaku ketua badan antikorupsi memaksakan kasus Formula E yang selama ini masih dalam tahap penyelidikan untuk naik penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, lembaganya memiliki mekanisme dan prosedur dalam penanganan perkara sehingga tidak bisa dipengaruhi pihak manapun, terlebih untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

“Penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” kata Ali, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, penanganan perkara di KPK dilakukan melalui mekanisme ekspose yang melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan. Namun bukan berarti forum tersebut hanya seremonial saja. Sebab seluruh peserta ekspose memiliki kesempatan yang sama menyampaikan analisis dan menguliti bukti-bukti untuk memastikan maju atau tidaknya suatu perkara.

Jubir KPK melanjutkan, proses hukum pada penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E dilaksanakan menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku. Sementara ini, penyelidik masih mendalami kasus pada tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti dengan memeriksa sejumlah pihak.

“Salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya,” lanjut dia.

Dia menegaskan, tuduhan Firli mengatur perkara dan memaksakannya untuk naik penyidikan kontraproduktif dengan kinerja KPK selama ini. Ali juga meminta agar penanganan perkara di KPK tidak dikaitkan dengan kepentingan politik pihak-pihak tertentu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button