News

KPK Tetap Periksa Lukas Enembe Meski Dirawat di RSPAD

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat usai dibawa dari Papua, Selasa (10/1/2023). Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memeriksa Lukas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap.

“Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).

Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe telah dilakukan tim dokter RSPAD dengan pendampingan dari tim penyidik KPK.

“Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE (Lukas Enembe) diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ali memaparkan.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Papua, Senin kemarin.

Lukas merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.  Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Uang suap ini terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button