Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekitar 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (21/2/2024).
Ali menerangkan penetapan tersangka ini didasari atas gelar ekspose perkara yang dilakukan oleh KPK. Namun, Surat Penyidikan (Sprindik) dan surat dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masih dalam proses administrasi.
“Ketika sudah selesai sprindiknya pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan kami sampaikan kepada teman-teman kepada masyarakat siapa saja yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan sprindik,” jelas Ali.
“Termasuk SPDP misalkan, pasti diberikan, karena itu adalah aturan dan ketentuan yang harus kami lakukan. Ketika terbit sprindik, ya pasti diberitahu pada para tersangkanya dalam bentuk pemberitahuan surat SPDP,” sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan sidang etik terhadap 90 oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam kasus pungli. Sebanyak 78 orang diberi sanksi melanggar etik berat dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka.
Sedangkan 12 orang lainnya langsung diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK karena peristiwa pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Sekjen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK bakal menindaklanjuti putus majelis etik Dewas KPK dengan mengeksekusi 90 pegawai untuk melakukan permintaan maaf terbuka.
Selain itu, Sekjen KPK bakal memproses sanksi disiplin ke 90 oknum petugas rutan tersebut. Melalui pembentukan tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
Dalam waktu dekat, Majelis Etik Dewas KPK bakal menyidangkan tiga orang petinggi petugas rutan KPK yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan, dan petugas rutan dari Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Selama lima tahun ini, para oknum petugas rutan bisa mengantongi uang sebesar puluhan hingga ratusan juta. Berdasarkan pengusutan Dewas sejauh ini, nilai pungutan liar keseluruhan mencapai Rp6 miliar.
Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan.
Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.
Adapun fasilitas mewah yang didapat para tahanan yaitu menggunakan handphone ke dalam rutan, mengisi power bank, membelikan makanan di luar rutan, ataupun membelikan rokok.
Leave a Reply
Lihat Komentar