Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP).
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Namun, Tessa enggan membeberkan peran Karna Suswandi dan Eko dalam kontruksi perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo tersebut. Informasi itu, bakal dibeberkan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti secara lengkap atau ketika Karna dan Eko ditahan nantinya.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap Tessa
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial surat atau dokumen berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.
Surat KPK yang beredar luas di ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, untuk keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.
Permintaan data dan informasi pertanahan itu untuk kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPP Situbondo.