News

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru sebagai pemberi suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Namun lembaga antirasuah belum mamu membocorkan siapa saja identitas dua tersangka itu.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima inilah.com, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Sumber inilah.com mengatakan, diduga dua orang tersebut adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. Sementara itu, saat dikonfirmasi inilah.com, Ali mengatakan akan mengumumkannya nanti “Nama-nama tersangka akan diumumkan pada saatnya,” jawab Ali.

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik KPK menemukan alat bukti awal yang cukup terkait pemberi suap tersangka Lukas Enembe. “Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE,” jelas Ali.

Ali menyebutkan, hingga saat ini tim penyidik masih melengkapi dua alat bukti ini dengan mengumpulkan bukti lainnya. “Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali.

Maka dari itu sebelum alat lengkap, Ali akan mengumumkan nama-nama tersangka nanti. “Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita salah satu aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Ditaksir hotel yang berada di Jayapura tersebut bernilai hingga Rp40 miliar. Hotel milik Lukas Enembe yang disita tersebut berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dulu. Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button