KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka
Senin, 15 Mei 2023 – 16:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto ilustrasi: Arsip Inilah.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ali menambahkan, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.
“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujarnya
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.
Melansir laman resmi LHKPN, pada laporan tahun 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar. Nominal tersebut terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Serta kendaraan di antaranya 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.
Rizki Aslendra
Beri Komentar (menggunakan Facebook)