News

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

Senin, 15 Mei 2023 – 16:12 WIB

KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir dalam Kasus Rafael Alun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto ilustrasi: Arsip Inilah.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ali menambahkan, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” ujarnya

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

Melansir laman resmi LHKPN, pada laporan tahun 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar. Nominal tersebut terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Serta kendaraan di antaranya 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button