KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Asam Semut Kementan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet atau asam semut di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak 13 November 2024.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 13 November 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Namun, Tessa belum mengungkap identitas tersangka. KPK biasanya mengumumkan identitas tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucapnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah delapan orang ke luar negeri dalam kasus ini. Surat larangan keluar negeri diterbitkan sejak 19 November 2024. Salah satu pihak swasta yang dicegah adalah RIS, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra.

“Terhadap 8 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS),” kata Tessa.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Angka ini berpotensi bertambah seiring pendalaman dan perhitungan lebih lanjut.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi yang dirahasiakan. Barang bukti berupa uang tunai, catatan penting, dan barang bukti elektronik ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang yang menjadi fokus pengadaan adalah asam semut atau asam formiat, cairan kimia untuk mengentalkan getah karet.

“Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep menyebut modus praktik rasuah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian asam semut, yang diduga melalui sebuah pabrik di Jawa Barat, PT Sintas Kurama Perdana.

“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelas Asep.

Mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra, telah diperiksa KPK terkait dugaan pengaturan lelang proyek tersebut.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa, Jumat (29/11/2024).

Selain Rosy, KPK memeriksa Reny Maharani, seorang PNS JFPPBJ Madya di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Pemeriksaan terhadap keduanya telah selesai dilakukan pada Kamis (28/11/2024).