Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YSL), untuk hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024) lusa.
Yasonna dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
“Saudara YSL ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Tessa mengimbau semua pihak untuk menunggu kehadiran mantan menteri dari PDIP tersebut. Jika Yasonna ingkar janji, tim penyidik berpotensi melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan KUHAP yang memperbolehkan tindakan tersebut setelah dua kali panggilan diabaikan.
“Ya, saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh (soal penjemputan paksa Yasonna). Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Yasonna absen dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (13/12/2024), dengan dalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (18/12/2024).
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna baru dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa pada Jumat (13/12/2024).
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan status Yasonna yang sudah tidak menjabat sebagai menteri.
“Jadi bukan karena ‘oh sekarang sudah tidak lagi menjabat’, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada. Saya pikir seperti itu,” jelasnya.
Pemanggilan Yasonna mencuat setelah KPK menyita barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, berupa ponsel dan buku catatan. Diduga, bukti keterlibatan Yasonna ditemukan dari barang sitaan tersebut, yang sebelumnya pernah digugat oleh PDIP di PN Jakarta Selatan tetapi ditolak.
Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap Yasonna juga akan mencakup dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, seperti polemik CCTV di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020 dan pencopotan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie.
“Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya,” tutup Tessa.