News

KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka di Tengah Proses Praperadilan

Hakim agung Gazalba Saleh resmi diumumkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/11/2022), di tengah proses praperadilan yang dimohonkan Gazalba di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Badan antirasuah juga menersangkakan Prasetio Nugroho selaku asisten dan Redhy Novarisza dengan kapasitas staf Gazalba. Keduanya dikenakan status penahanan, sementara Gazalba yang diketahui belum dinonaktifkan sebagai hakim agung belum ditahan.

“Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Karyoto.

Dia menegaskan penanganan perkara Gazalba merupakan hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Keduanya diduga menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Konstruksi perkara, bermula pada awal tahun 2022, terjadi adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana), kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto.

Sebelumnya KPK telah menersangkakan Sudrajad, hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri. Seluruhnya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar dari tersangka Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat serta dua pihak swasta yakni debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Karyoto meminta Gazalba untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” ujarnya.

Diketahui Gazalba Saleh telah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka di PN Jaksel pada Jumat (25/11/2022). Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button