Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan Aziz merupakan mantan narapidana kasus suap pengondisian perkara yang pernah ditahan di Rutan Cabang KPK selama proses penyidikan.
“Aziz Syamsuddin ini kan diperiksa untuk rutan cabang KPK. Karena yang bersangkutan pernah menghuni di rutan cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui kepada awak media Adi Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Ali menyebut, Aziz diduga pernah memberikan uang pungutan liar (pungli) kepada oknum petugas keamanan di rutan cabang. Hal inilah dikonfirmasi tim penyidik terkait aliran dana kasus pungli rutan KPK.
“Kami konfirmasi terkait dengan uang yang diduga diserahkan kepada oknum petugas rutan,” ucapnya.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut fasilitas yang diduga didapat politikus Golkar itu ketika di dalam rutan setelah memberikan yang pungli.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan kasus pungli Rp 6 miliar dan terseret 93 oknum petugas rutan lainnya. 66 orang petugas rutan pun dipecat setelah menjalani proses pelanggaran disiplin ASN.
Sedangkan dalam ranah pidana, KPK menetapkan 15 orang tersangka. Diantaranya, Eks Karutan Achmad Fauzi dan Eks Kamtib Rutan Hengki.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalang dibalik kasus pungli di rutan dan membuat mekanisme ” Lurah” dan “Korting” ini adalah Eks Kamtib Rutan cabang KPK Hengki. Kemudian praktik pungli ini dilanjutkan oleh Karutan Achmad Fauzi.
“Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku kepala rutan cabang kpk definitif tahun 2022,” ucap Asep, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).