KPK Ungkap Kerugian Negara Korupsi X-Ray Kementan Rp82 Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Sejauh ini, potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Tessa belum mau mengungkapkan jumlah pengadaan x-ray yang telah  dikorupsi. Sebab, informasi itu belum dibuka oleh tim penyidik.

“Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik informasi yang bisa dishare hanya nilai potensi kerugiannya saja,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.