KPK Ungkap Komut Waskita Karya Sriwijaya Tol Tahu soal Bagi-bagi Fee di Proyek DJKA Kemenhub


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai eks VP Building PT Waskita Karya Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana (AAGS), mengetahui soal bagi-bagi fee dalam sebuah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Hal itu yang kemudian dicecar KPK kepada Agung Sumadi yang kini tercatat menjabat Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, saat diperiksa, Jumat (16/8/2024).

“Untuk saudara AAGSS ini hadir. Info yang kami dapatkan adalah yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelangnya, pengadaan serta pemberian fee ke beberapa pihak. Ke siapanya belum dibuka oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan.

Tessa enggan menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Anak Gede Agung dengan kasus korupsi itu. Termasuk apakah PT Waskita Karya secara korporasi terlibat.

‘Belum ada konfirmasi lebih lanjut, apakah memang PT Waskita Karya terlibat secara kelembagaan di perkara DJKA ini, atau hanya yang bersangkutan (AAGS) perorangan saja yang mengetahui atau memiliki keterlibatan. Dan jika nanti ada update-nya, kami sampaikan kepada kawan-kawan,” kata Tessa.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan media nasional, Waskita Karya melalui unit bisnisnya Building Division dipercaya menggarap proyek infrastruktur kereta api di Medan dan sekitarnya senilai Rp508 miliar.

Hal ini menyusul penandatanganan kontrak baru  pada April 2022 oleh Anak Agung Gede Sumadi selaku SVP Building Division dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kementerian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah.

Waskita dipercaya mengerjakan proyek Jalur Kereta Api Lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) senilai Rp126 miliar, juga kontrak pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp382 miliar.