Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kronologi soal pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Penjelasan ini disampaikan lewat pemeriksaan empat pegawai KPK oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2024). Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan pelanggaran dari pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto.
“Para pegawai tentu akan menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Tessa menjelaskan, para pegawai KPK itu menjelaskan kronologis pertemuan antara Alex dan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 kepada kepihak kepolisian.
“Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi dua orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya,” ucap Tessa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tessa, Eko Darmanto menyampaikan informasi kepada Alex terkait adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi. Lalu, Alex meminta Eko untuk melaporkan ke Direktorat PLPM KPK.
Berdasarkan keterangan Alex sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Eko berkaitan dengan perkara importir emas, handphone, besi dan baja.
“Penyampaian/pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat,” tutur Tessa.
Tessa mengungkapkan pertemuan Eko dan Alex terjadi ketika Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sedang menyelidiki harta kekayaan Eko karena dinilai janggal.
“Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progress pemeriksaan LHKPN tersebut,” ucap Tessa.
KPK Nilai Pertemuan Alexander dan Eko tak Langgar Aturan
Kemudian, kata Tessa, pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke pimpinan KPK perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Lalu, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.
Dari pemaparannya, Tessa menarik kesimpulan dalam pertemuan tersebut bahwa Alex tidak melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 36 UU KPK itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
“Sehingga tempus/waktu pertemuan antara Bapak AM dengan Saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN saudara ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan,” ucap Tessa.
“Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaannya kepada Pimpinan KPK (15 Maret 2023). Dalam tindak lanjutnya, saudara. ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Pimpinan PK secara kolektif kolegial,” sambungnya.
Tessa mempersilahkan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK mengusut kasus Alex di ranah pidana maupun etik secara objektif. Ia menilai sikap Alex tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas sebagai insan KPK.
“Meski demikian, KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas,” ucapnya.