Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), tidak tercatat atas nama yang bersangkutan, melainkan atas nama orang lain.
“Untuk atas namanya, atas nama orang lain bukan atas nama saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa belum bisa mengungkapkan identitas pemilik motor tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kendaraan itu tercatat atas nama perorangan, bukan korporasi.
“Perorangan, belum bisa dibuka saat ini,” ucap Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Salah satu kendaraan yang disita adalah moge Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss yang ditemukan di rumah pribadi Ridwan Kamil. Namun, motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jabar. Dalam LHKPN, ia hanya melaporkan kepemilikan motor Royal Enfield berwarna battle green.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil belum diketahui mereknya.
Selain motor dari rumah RK, KPK juga menyita empat unit kendaraan dari rumah para tersangka kasus dana iklan BJB di Jakarta dan Cirebon. Penyitaan dilakukan berdasarkan penggeledahan yang berlangsung pada 15 dan 16 April 2025.
“4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor),” papar Tessa.
Untuk diketahui, per 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK berkomitmen mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.