Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai kontrak proyek paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia mencapai Rp500 miliar. Kasus korupsi ini pun sedang diusut oleh lembaga anti rasuah.
“Total nilainya sekitar 500-an miliar, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/7/2024).
Namun, Tessa belum mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus korupsi proyek paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia itu.
“Belum ada (potensi kerugian negara) karena masih berproses. Belum ada info dari penyidik (lembaga audit di luar KPK yang menghitung potensi kerugian negara tersebut),” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyidikan (sidik) baru terkait proyek paket pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia pada tahun anggaran (TA) 2013 hingga 2017, Kamis (27/6/2024).
Adapun empat kasus yang diusut yaitu:
1. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas T.A 2015, T.A 2016 dan T. A 2017
2. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda T.A 2015 dan T. A 2016
3.Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa T.A 2014, T.A 2015 dan T.A 2016,
4. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau T.A 2013 dan T.A 2016.
Ada 9 orang tersangka dalam perkara itu yaitu enam orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun identitas tersangka belum mau diumumkan KPK hingga penyidikan kasus ini rampung.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dari mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara. Sedangkan, Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara.