KPK Usut 3 Klaster Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga klaster kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yakni suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan di Pemprov Malut hingga dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Abdul Gani mengintervensi anak buahnya di pemerintahan daerah yang sempat ia pimpin. Hal ini diulik tim penyidik KPK dari empat ASN Pemprov Malut, Senin (19/2/2024) kemarin.

“Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari Tersangka AGK untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin termasuk mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemprov Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/2/2024).

Adapun empat orang ASN tersebut yaitu Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara), Nirwan M.T. Ali (Inspektorat Malut), Jufri Salim (PNS) dan Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS).

KPK pun menelusuri aliran dana dugaan  suap tambang Abdul Gani Kasuba yang diduga dari orang kepercayaannya, salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal ini berdasarkan pemeriksaan dari istri Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid; Bos Tambang Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan pihak swasta bernama Silvester Andreas.

“Sedangkan untuk tiga pihak swasta juga hadir, tim penyidik masih terus melanjutkan materi pemeriksaan kaitan dugaan aliran uang yang diterima tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya,” ungkap Ali.

Melalui tiga klaster kasus rasuah ini, KPK buka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti dalam korupsinya saja tetapi kami sedang melangkah lebih jauh pada TPPU,” pungkas Ali.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK bakal menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Sedangkan, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sumber: Inilah.com