KPK Usut Permainan Proyek Dinas Budpar dan RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang


Tim penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), R Wing Wiyarso Poespojoedho saat diperiksa, dicecar tim penyidik terkait sejumlah proyek yang diminta tersangka Alwin Basri (A), suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Saksi didalami terkait pekerjaan yg pernah diminta Tersangka A ke dinas Budpar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Sedangkan, Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto; dan Kasubbag Perencanaan dan evaluasi RSUD KRMT, Puriyoso Siswartono dikorek tim penyidik terkait proyek rumah sakit yang dimenangkan oleh tersangka Martono (M) yang merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang.

“Dan juga terkait proyek pengerjaan rumah sakit yg dimenangkan Tersangka M,” ucap Tessa.

Ketiga saksi merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024) kemarin.

Dalam perkara ini, ada empat orang yang telah dicegah ke luar negeri dan ditetapkan  tersangka. Berdasarkan sumber yang didapat. yaitu Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Adapun tiga kasus pusaran korupsi yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 66 lokasi di  Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.

Tessa memaparkan sejumlah barang bukti yang disita. Diantaranya, uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan/ Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing, €9.650, beberapa berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” ungkap Tessa.