News

KPK Warning Lukas Enembe, Jangan Giring Opini Publik

KPK memberi peringatan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk tidak menggiring opini publik. Jika yakin tidak bersalah dalam perkara korupsi, politisi Partai Demokrat diminta bersikap kesatria dengan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Tidak menebar pernyataan yang kontraproduktif dalam penegakan hukum.

“Membangun narasi dan opini bukan pembuktian pada tempat dan waktu yang tepat,” ujar Juru Bicara KPK, di Jakarta, Ali Fikri, Senin (26/9/2022).

Dia meminta Lukas Enembe dan tim pengacara untuk memberi keterangan disertai bukti-bukti dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejauh ini, Enembe berdalih sakit dan meminta untuk penundaan pemeriksaan. Sementara KPK memiliki tim dokter sendiri yang bisa melakukan pemeriksaan untuk second opinion.

Kabag Pemberitaan KPK juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum Enembe yang meminta tim dokter KPK datang ke Papua untuk memeriksa langsung kondisi kesehatan kliennya. “Kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, keterangan dokter pribadi dan dokumen medis tak cukup mampu menjelaskan perihal kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sejatinya diagendakan diperiksa pada pagi tadi. Maka KPK mencari jalan alternatif agar proses hukum tetap berjalan.

“Nanti kami lakukan analisis. Mendapat dokumen medis yang bersangkutan. Kita juga tanya tim medis ternyata tak bisa menjawab apa yang dibutuhkan. Apalagi soal teknis. Kemarin yang tak bisa menjelaskan kami menyayangkan sikap seperti ini kalau sakit kami akan menjunjung tinggi HAM, hak kesehatan, hak dasar,” ujarnya.

Untuk itu, KPK memberi kesempatan kepada Lukas untuk dapat membuktikan kondisi kesehatan dan dugaan korupsi yang menjeratnya sesuai koridor hukum. “Oleh karena itu, KPK menyatakan silakan datang dan kita akan lakukan asesmen dan pemeriksaan kesehatan,” imbuhnya sambil menekankan KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button