News

KPK Warning Pejabat Tidak Terima Gratifikasi Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan penyelenggara negara untuk menolak pemberian parsel atau hadiah Idul Fitri 1443 H. Badan antikorupsi ini meminta para pejabat untuk menolak atau minimal melaporkan kepada KPK jika menerima bingkisan atau parsel atau pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding meminta kementerian maupun lembaga pada tingkat pusat maupun daerah menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan pejabat tidak menerima hadiah Lebaran. Terkait hal ini, penyelenggara negara bisa mengakses https://gratifikasi.kpk.go.id atau hotline 198 untuk melapor jika menerima hadiah.

Mungkin anda suka

“Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD, BUMN, BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” ujar Ipi, di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

KPK mengingatkan penyelenggara negara harus melakukan pelaporan ke KPK paling lambat 30 hari sejak menerima hadiah. Pelaporan harus dilengkapi dengan dokumentasi.

Selain itu, KPK juga meminta penyelenggara negara tidak meinta dana sumbangan berbentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun lisan kepada perorangan atau perseroan. Apabila pejabat diketahui meminta THR maka KPK bakal menindaknya.

“Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button