News

KPK Yakin Dewas Profesional Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lembaga antirasuah ini meyakini Dewas KPK profesional dalam mengusut pelanggaran etik tersebut.

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua KPK Lili diduga menerima tiket MotoGP 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Selain itu, Lili juga mengantongi akomodasi menginap di sebuah hotel mewah selama 16-22 Maret 2022.

Ali mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK nantinya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan.

“Dewas tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak,” imbuh Ali.

Sebagai informasi, Dewas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini ditengarai menerima fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika yang diberikan pihak lain yakni Pertamina.

Lili sendiri sering menjadi ‘pasien’ Dewas KPK. Hal ini terkait keterlibatan penanganan kasus korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai, dugaan penyebaran berita bohong saat konferensi pers hingga mendapat fasilitas VIP menonton balapan MotoGP Mandalika. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button