KPPPA Pastikan Dampingi Korban Pelecehan Diduga Dilakukan Rektor UP

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila.

“Kami ikut mendampingi. Memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA, Prijadi Santoso, di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Prijadi sangat menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di kampus dan berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72), terkait dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2/2024).

Jadwal ulang dilakukan karena RTH mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/2).

“Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.
 

Sumber: Inilah.com