News

KPPU Telisik Perusahaan Parkir yang Diduga Libatkan Menantu Presiden

Ada hal aneh mengenai perusahaan yang memenangkan pengelola parkir elektronik atau e-parking di Kota Medan, Sumatera Utara. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pun mengungkapkan keanehan tersebut.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa PT Logika Garis Elektronik (LGE) sebagai perusahaan pengelolaan e-parking di Kota Medan ternyata perusahaan baru.

Perusahaan itu didirikan pada Agustus 2021 atau baru tiga bulan alias seumur jagung. Karena itu, pantas saja PT LGE masih diragukan kredibelitasnya.

“Bulan Agustus 2021 berdirinya. Ya benar. Belum punya pengalaman, sebenarnya,” kata Ridho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ridho mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada PT LGE pada pekan depan untuk dapat memberikan keterangan dan klarifikasi.

“Mau kita panggil dari perusahaan, minggu depan. Nanti saya kabari kalau sudah kami panggil perusahaan LGE,” jelas Ridho.

Dia pun menyampaikan tujuan KPPU memanggil PT LGE untuk melihat kompetensi perusahaan ini, dalam mengelola e-parking. Sebab, usia perusahaan ini baru sekitar tiga bulan. “Kita mau tahu juga, kompetensinya lah. Kenapa bisa ditunjuk dan apa ditawarkan,” lanjutnya.

Ridho mengungkapkan ada keganjilan diduga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam membuka lelang tender pengelolaan e-parking ini. Alasannya karena hanya satu perusahaan, yakni PT LGE yang ikut lelang tender.

“Dari mana dapat informasinya (lelang tender), karena hanya satu perusahaan ini saja, menawarkan jasanya,” sebut Ridho.

Pemerintahan Kota Medan sendiri tengah menghadapi tudingan melakukan penunjukan langsung pelaku usaha sebagai pengelola e-parking.

Ridho mengatakan, dari sejumlah indikasi yang ada pihaknya menduga proses tender pengelola e-parking Medan dilakukan dengan penunjukan langsung.

“Dugaan awal, pengelola e-parking diadakan melalui penunjukan langsung,” ungkapnya.

Menurut dia, KPPU juga tak begitu saja percaya alasan hanya lelang tender diikuti hanya PT LGE. Ia pun berjanji, pihaknya akan menelusuri penunjukan PT LGE dalam pengelolaan e-parking di Kawasan Kota Medan.

“Dari informasi Dishub Medan membuka lelang tender. Hanya satu penawaran (dari PT LGE). Kita masih menelusuri persyaratan terhadap lelang tender itu. Apakah memberikan kesempatan dengan pelaku usaha yang lain,” ujar Ridho.

Dia pun mengindikasikan proses tender yang tidak sehat. Sebab diketahui bahwa ketika lelang tender dibuka hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran. Padahal pihaknya melihat banyak perusahaan di Sumut memiliki kualifikasi untuk mengajukan penawaran.

Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari masyarakat terkait pemberlakuan e-parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan. Pembayaran parkir non-tunai ini, merupakan gagasan program dari Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Pemerintah Kota Medan melalui Dishub Kota Medan baru menerapkan e-parking di 22 parkir di tepi jalan di Kota Medan. Penerapan e-parking ini sudah diresmikan menantu Presiden Joko Widodo itu pada 18 Oktober 2021.

Dengan e-parking, Pemkot Medan menilai mampu mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button