KPU Anggap Peran Moderator Debat Sudah Optimal, Format Tak Akan Berubah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah format debat untuk debat pada 7 Januari 2024 mendatang. Keputusan ini diambil usai menggelar rapat evaluasi debat Cawapres Jumat pekan lalu dengan tim masing-masing pasangan calon (paslon).

“Jadi kalau format debatnya tidak akan mengalami perubahan, kami merasa itu sudah optimal. Dan itu memang posisi yang kalau di pengaturan UU pemilu ya terkait dengan peran moderator, bagaimana fungsinya sebagai time keeper, penyampai pertanyaan itu sudah sesuai,” jelas Mellaz kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa hal itu termasuk juga ke dalam peran moderator pada debat lalu. Mellaz mengaku peran moderator tak mengalami perubahan seperti mengatur alur debat dan membacakan pertanyaan yang telah disusun panelis.

“Tetapi pola pembagian peran dari moderator untuk yang pelaksanaan debat kedua kemarin, kami nilai dianggap cukup optimal, ada yang membacakan pertanyaan ada yang kemudian melakukan observasi terhadap forum,” tuturnya.

Hanya saja, Mellaz mengaku bahwa pihaknya belum menjangkau terkait insiden kandidat menanyakan pernyataan dengan akronim atau singkatan kepada kandidat lain.

“Oleh karena itu kita juga akan optimalkan peran moderator bisa menjalankan fungsinya, misalnya singkatan, secara prinsip tentu ini bagian dari tugas dari LO untuk melakukan briefing terhadap paslonnya masing-masing,” kata Mellaz.

Hal itu juga dilakukan oleh KPU terhadap panelis dalam menyusun pertanyaan tema debat agar tidak menggunakan istilah singkatan atau akronim.

“Nanti moderator juga akan bisa sampai arahnya perannya ambil ke sana tanpa mengurangi waktu atau alokasi waktu yang dimiliki oleh capres atau cawapres pada saat pelaksanaan debat berlangsung,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com