Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan jaminan sosial terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 nanti.
“Istilahnya uang santunan, tapi ada beberapa usaha yang kemudian untuk berikan jaminan sosial, seperti BPJS ketenagakerjaan, itu ada instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Hasyim melanjutkan, salah satu jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinstruksikan tersebut adalah untuk penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, KPU mengaku tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, KPU Provinsi Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah mengenai anggaran tersebut.
“Demikian juga beberapa waktu lalu, inisiasi lembaga KSP kemudian dengan Mendagri dan BPJS kesehatan bersama KPU dan Bawaslu itu disepakati ada upaya tracking kesehatan untuk memastikan bahwa petugas kita terutama KPPS yang akan bertugas itu dalam kondisi yang sehat,” tutur Hasyim.
Diketahui, KPU RI telah membuka 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hasyim menjelaskan masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024. Mereka juga mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024. Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp500.000.
Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000 atau naik sekitar 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp550.000.
Sejatinya, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan. Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.
Leave a Reply
Lihat Komentar