News

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu Usai Terima Salinan Resmi PN Jakpus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi jika sudah terima surat resmi salinannya terhadap perkara tersebut,” kata Hasyim dalam konferensi pers secara virtual, Kamis malam (2/3/2022).

Dia menjelaskan, KPU baru mendapat informasi putusan PN Jakpus tersebut pada Kamis sore. Meski begitu, Hasyim mengaku sudah membaca substansi dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ke PN Jakpus.

Dalam putusan PN Jakpus yang terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, antara lain menyatakan, ‘Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari’.

“Putusan itu dikesankan bahwa dengan begitu PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu ini disetop. Kemudian mengulang lagi dari awal,” ujar Hasyim.

Oleh karena itu, KPU sepakat untuk menunggu salinan resmi dari PN Jakpus untuk ditindaklanjuti ke ranah Pengadilan Tinggi demi mengajukan upaya hukum.

Gugatan Partai Prima

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses Kamis hari ini.

Secara otomatis, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu. Padahal, Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Majelis hakim sendiri mempertimbangkan beberapa hal menyangkut putusan itu. Pertimbangan ini menyangkut pemulihan serta terciptanya keadaan yang adil. Selainjutnya, melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemicunya disebut terkait faktor kualitas alat yang digunakan. Termasuk, faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, ujar hakim memaparkan, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke Sipol. Pasalnya, Sipol mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat,” kata hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button