Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, sebagai respons atas beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI, yang viral di media sosial.
Afifudin menekankan bahwa dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR nanti, KPU akan membahas putusan MK, bukan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” ujar Afifudin kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Afifudin menjelaskan bahwa KPU akan tetap mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU), meskipun dalam surat tersebut tidak disebutkan secara eksplisit permintaan tindak lanjut putusan MK.
“Sebelum kami melakukan konferensi pers, Ketua Komisi II DPR juga sudah menyatakan bahwa kami akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu,” jelasnya.
Berdasarkan surat yang dilihat, surat tersebut berisi permintaan kegiatan konsinyering untuk membahas perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Selain itu, juga terdapat permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.
![tangkapan layar undangan.jpg](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/tangkapan_layar_undangan_21271fc9d3.jpg)
Surat tersebut bertanggal Kamis, 22 Agustus 2024, dengan rencana konsinyering dan konsultasi yang dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024.
![Foto surat undangan.jpg](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/08/Foto_surat_undangan_c7ba8e8bed.jpg)
Adapun putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan PKPU yang mengatur syarat usia calon kepala daerah, di mana sebelumnya syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon, diubah menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Sementara itu, DPR sebelumnya telah menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dalam draf RUU Pilkada pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk pada putusan MA.
DPR juga menegaskan bahwa aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK, termasuk putusan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputuskan MK melalui Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa syarat usia minimal dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Namun, surat yang disampaikan KPU memuat permintaan pembahasan putusan MA, tanpa menyebutkan putusan MK.