News

KPU Bantah Sepinya Pendaftaran Bacaleg Diakibatkan Buruknya Silon

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, mengatakan sejauh ini tidak ada masalah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menegaskan tidak ada hubungannya Silon dengan sepinya pendaftaran para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik, hingga hari keempat dibukanya pendaftaran.

“Berkaitan Silon enggak ada (keluhan) yang kami dapat informasi saat ini partai politik masih terus melengkapi dokumen persyaratan bacaleg yang untuk didaftarkan dan diajukan ke KPU,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Mungkin anda suka

Idham juga menegaskan bahwa KPU terus memperbaiki aplikasi Silon demi mempermudah partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan bacalegnya. Silon tersebut dipastikan aktif dan dapat diakses semua partai politik peserta pemilu.

“Berkenaan dengan aplikasi Silon, kami terus memperbaiki sistem informasi ini, agar seluruh akun parpol, baik parpol tingkat nasional maupun tingkat aceh, semuanya sudah teraktivasi,” ujar dia.

Sementara itu, Bawaslu mengingatkan adanya potensi sengketa pada proses registrasi bacaleg. Karenanya, Bawaslu berharap KPU memberikan akses ke Silon untuk mengawasi proses pendaftaran bacaleg.

“Biasanya proses sengketa itu terjadi di akhir, mungkin terlambat dalam proses pendaftaran. Karena masa akhir pendaftaran maka debatlah soal waktu. terlambatnya karena apa,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus turut juga menyinggung soal potensi banjir sengketa pada proses pendaftaran bacaleg. Menurut dia, potensi ini mengemuka seiring keputusan KPU menetapkan pendaftaran bacaleg lewat aplikasi Silon. “Kita harapkan dengan adanya kebijakan Peraturan KPU Nomor 10 bahwa Silon bukan satu-satunya alat, boleh juga secara manual melakukan itu,” kata Gaus.

Sekadar informasi, hingga hari keempat pendaftaran bacaleg DPR RI masih sepi. Pihak KPU menyatakan hingga saat ini partai politik peserta pemilu masih menginput data manual, mengenai persyaratan pendaftaran bacaleg tersebut.

Para partai politik pun diimbau tidak melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir. Hal ini agar parpol punya waktu yang cukup manakala pengajuan butuh perbaikan.

Diketahui, KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan serentak, meliputi pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button