KPU Batasi Akun Medsos Kampanye Maksimal 20 Akun


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membatasi jumlah akun media sosial untuk berkampanye di media sosial. Nantinya, pada setiap aplikasi hanya sebanyak 20 akun.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024.

“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu,” kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Idham Holik juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengatur perihal larangan adanya ujaran kebencian. KPU mengimbau kepada para peserta untuk mematuhi aturan tersebut.

“Hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tau,” ujar Idham menambahkan.

“Karena aturan ini bukan aturan baru, marilah kita nanti pada waktunya, pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, gunakanlah Komunikasi yang etis,” sambung dia.

Untuk jadwal kampanye Pilkada sendiri, KPU mencatat akan dimulai kurang lebih sepama dua bulan. Yakni dari 25 September sampai 23 November 2024. Sementara masa tenang dimulai 24-26 November 2024.