News

KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu, Parpol Diingatkan Lengkapi Persyaratan

7a13e9f9 2f43 4bf5 855b 2cf6693c5021 - inilah.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). Pendaftaran selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

Mungkin anda suka

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (1/8/2022).

Pantauan Inilah.com, tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftar ke KPU.

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya. Kemudian, menyusul petinggi dari PKP.

Selanjutnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar. Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim mengungkapkan, para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar diingatkan menyiapkan sejumlah berkas persyaratan. Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” tambahnya.

Tiga Kategori

Dia menyebut, parpol calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Putusan ini menentukan ada tiga kategori parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Tiga kategori ini adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), parpol peserta Pemilu yang tidak lolos PT, dan parpol baru.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan tiga partai yang telah mendaftar masuk kategori yang diperbolehkan undang-undang menjadi peserta Pemilu 2024.

PDIP dan PKS merupakan partai yang lolos PT dan parlemen saat perhelatan Pemilu 2019. Namun, untuk PKP masuk kategori partai yang tidak lolos PT.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button