News

KPU Diminta Definisikan Gamblang Kampanye di Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat definisi secara gamblang terkait kampanye di media sosial (medsos). Hal ini krusial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

“Rumah Demokrasi meminta KPU RI untuk membuat definisi yang jelas terkait aktivitas kampanye di media sosial,” kata pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Ramdan menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi saat ini sudah sedemikian pesat. Sehingga, para politikus pun menjadikan medsos sebagai salah satu platform untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menarik dukungan menjelang Pemilu Serentak 2024

“Tidak hanya terbatas kepada konten mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden. Konten tentang pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah pun berpotensi membanjiri media sosial pada tahun-tahun politik mendatang,” terang Ramdan.

Menurut dia, partai politik lama dan baru dapat menyosialisasikan partai, para caleg, dan capres andalan mereka di medsos. Dengan durasi yang tidak terbatas oleh waktu.

Oleh karena itu, Ramdan menekankan agar KPU membuat definisi yang jelas mengenai aktivitas kampanye di medsos.

“Partai politik baru dengan caleg-calegnya (calon legislatif) dapat berkampanye intens di media sosial sejak dini. Dengan Peraturan KPU yang jelas, maka partisipasi individual di ruang media sosial bukanlah kampanye liar atau ilegal,” tutur Ramdan.

Dasar Regulasi

Ia memaparkan, ruang kebijakan terbuka tentang durasi kampanye tentunya harus mengacu pada Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebutkan, kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum terlaksana sejak tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD.

Selanjutnya, kampanye iklan media massa cetak, elektronik, internet, dan rapat umum selama 21 hari merujuk Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. Peraturan KPU RI yang akan dibuat sebagai peraturan teknis harus sinkron dengan UU Pemilu tersebut.

“Partisipasi politik personal dalam bentuk kampanye tidak formal harus memiliki ruang yang lebih luas dalam bentuk Peraturan KPU. Masyarakat umum dapat berinteraksi tentang keberadaan partai politik baru, para caleg, dan preferensi calon presiden yang diusung.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button