Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku tengah membahas soal pencatutan sepihak identitas warga Jakarta, yang mendukung Dharma Pongrekun – Kun Wardhana.
Hal itu diungkap Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya sebelum melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilgub Jakarta 2024.
Dody mengatakan hal tersebut dilakukan KPU karena adanya rekomendasi saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Tentu saja kami merespons masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan,” kata Dody di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Nantinya, lanjut dia, keputusan KPU dari hasil pleno itu akan menjadi dasar bagi Dharma-Kun untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus. Salah satunya yakni memenuhi sebaran syarat dukungan minimal sebagai bakal paslon jalur perseorangan.
“Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan,” jelas dia.
Selain itu, Dody menerangkan saran perbaikan Bawaslu Jakarta yang mengungkapkan bahwa, warga yang melapor pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) itu sebanyak 167 data.
Menurutnya, angka tersebut dianggap sangat kecil dibanding dengan raihan dukungan Dharma-Kun setelah dibacakan berita acara rekapitulasi syarat dukungan yang sebelumnya telah dibacakan KPU.