KPU Enggan Berandai-andai soal Pikada Dimajukan, Ini Jadwal Tahapannya

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan pernyataan seandainya jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari jadwal semula, pada November.

Ia tak mau mencampuri ranah DPR RI dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. “Itu merupakan domain dari pembentuk UU, KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut, dan yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan pilkada serentak,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Idham menjelaskan, sebagai pelaksana undang-undang, KPU akan mematuhi regulasi yang ada dalam menjalankan tahapannya. Untuk saat ini, tutur dia, KPU masih berpegangan pada ketetapan yang lama

“Apa yang termaktub dalam UU Pilkada itulah yang akan kami laksanakan. Dan kami sudah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilihan serentak nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024. Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber: Inilah.com