KPU Gelar Uji Publik 3 Rancangan PKPU Soal Pemilu dan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk diterapkan pada pemilu 2024.

Ketiga rancangan PKPU itu yakni terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, rancangan peraturan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, rancangan peraturan KPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Ada dua PKPU terkait pemilu 2024 dan satu pilkada 2024 sehingga kita meminta masukan dan input dari bapak ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifudin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, KPU menggelar uji publik bersama perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), NGO dan lembaga pemerintah lainnya.

Lebih lanjut, Afif mengakui bahwa pembahasan PKPU soal penyelenggaraan Pilkada 2024 seharusnya rampung pada akhir Desember 2023 sehingga pembahasan ini dianggap molor.

“Tentu kita tahu bahwa pemilu kita sudah tidak lama lagi, 33 hari lagi dan ada dua PKPU yang menurut kami penting sekali untuk segera kita bahas di sini,” jelas dia.

“Sebagaimana kita tahu bahwa pemilu kita ini nanti pemilu serentak, pada tahun yang sama sebagaimana tahapan, kita juga akan menggelar pilkada,” sambung Afif.

Nantinya, jika PKPU tersebut telah rampung maka pihaknya akan membahas ketiga rancangan PKPU tersebut bersama Komisi II DPR RI.

“Sebelum kita sampaikan konsultasi untuk kita segera harmonisasi dan diundangkan dan dipakai untuk kebutuhan pemilu dan tahapan Pilkada,” pungkasnya.

Sumber: Inilah.com