News

KPU Imbau Menteri yang Jadi Caleg Ajukan Cuti

Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya tidak melarang pejabat publik khususnya menteri maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Mungkin anda suka

Menurutnya, KPU menyarankan kepada menteri untuk mengajukan cuti saat nyaleg di 2024. Namun semua mekanisme cuti tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,” ujar dia.

Idham menambahkan, KPU juga akan memantau caleg yang berasal dari menteri itu saat Pemilu 2024. Sebab KPU ingin memastikan menteri tersebut tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,” tutur Idham.

Idham menegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengatur soal pejabat publik yang maju sebagai caleg. Dalam putusan MK tersebut tidak mewajibkan pejabat publik atau menteri untuk mundur dari jabatannya saat berkompetisi di Pemilu.

Sehingga, KPU tidak mempermasalahkan soal menteri yang akan mengajukan dirinya sebagai calon anggota legislatif di pemilu 2024.

“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. Yang dimana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button